Kejahatan Mafia Kepailitan Jadi Modus Baru Perampokan Aset
jpnn.com - JAKARTA - Pegamat hukum yang juga mantan hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin menilai kejahatan atau mafia kepailitan saat ini sudah sangat serius. Banyaknya perusahaan-perusahaan yang dipailitkan oleh pengurus/kurator dengan cara-cara tidak etis bahkan melanggar pidana harus segera ditangani oleh pihak berwenang.
“Mahkamah Agung harus menelaah dan memeriksa sejumlah kasus kepailitan yang banyak membelit pengusaha nasional kita. Ini tidak boleh dibiarkan karena tujuan UU PKPU dan Kepailitan bukan untuk menghancurkan ekonomi nasional, malah sebaliknya,” ujar Syarifudin di Jakarta, Kamis (22/12).
Mantan hakim pengawas itu mencontohkan kasus pailit yang menjerat PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang diprakarsai oleh pengurus/kurator yang ditunjuk oleh Maybank. Menurutnya, mempailitkan kreditur dengan cara-cara tidak fair merupakan kekeliruan yang nyata.
“Untuk kasus yang dialami Meranti Maritime saya kira ada pelanggaran nyata. Penunjukan pengurus Maybank di Pengadilan Niaga menyalahi prosedur,” katanya.
“Ini kesalahan besar, mekanisme dan prosedur PKPU tidak terjadi sebagaimana mestinya. Mengangkat pengurus tambahan hanya karena usul satu kreditur tanpa persetujuan mayoritas kreditur merupakan tindakan yang salah,” ungkapnya.
Setelah pengurus berhasil masuk ke proses PKPU, mereka kemudian memainkan hak suara, antara lain dengan menolak hak suara kreditur yang mendukung perdamaian - tanpa mencocokkan dengan debitur seperti tertuang dalam undang-undang.
Putusan pailit Meranti Maritime menjadi janggal karena ternyata seluruh kreditur, kecuali Maybank yang hanya satu dari delapan kreditur, menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debtor.
Apalagi kemudian sesudah pailit, kurator menolak tagihan salah satu kreditur besar BUMN. Sehingga kalau terjadi pelelangan aset, maka hasil penjualan seluruhnya akan jatuh ke pihak Maybank.