Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November
Jumat, 24 Oktober 2008 – 17:13 WIB
Lebih lanjut Jasman mengatakan, para terpidana mati Bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas telah menempuh upaya hukum secara penuh. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Amrozi Cs juga sudah keluar. "Putusan PK belum pernah ada, itu tidak benar dan tidak terbukti. Karena Kejagung memiliki putusan PK tersebut, maka dasar hukum eksekusi tidak perlu dipertanyakan kembali," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Jasman sempat menunjukkan putusan PK atas Amrozi yang tertuang dalam PK No 66 PK/Pid/2007 tertanggal 18 September. Untuk putusan PK Muklas atau Ali Gufron terutang dalam surat bernomor 67 PK/Pid/2007 tanggal 23 Agustus 2007. Sedangkan putusan PK untuk Abdul Azis atau Imam Samudra bernomor 68 PK/Pid/2007 tanggal 19 September 2007.