Berdasarkan tiga surat PK MA tersebut, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dari para pemohon PK sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 kepada para pemohon. "Selain itu, ketiga terpidana mati juga tidak mengajukan grasi sesuai dengan akta mereka masing-masing. Jadi upaya hukum para terpidana mati tersebut sudah terpenuhi," imbuhnya. (rie/JPNN)
JAKARTA - Waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs masih meninggalkan tanda tanya besar. Namun Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan bahwa para