Kejakgung Kalah Lawan Tommy
Minggu, 11 Januari 2009 – 12:05 WIB
Meski demikian, lanjut Yoseph, kejaksaan menyiapkan sejumlah langkah menyikapi putusan banding tersebut. Yakni, mengajukan upaya hukum selanjutnya. "Kita bicara normatifnya saja. Seperti proses hukum di Indonesia, kami akan teruskan ke MA-nya (Mahkamah Agung) Inggris," bebernya. Menurut dia, putusan pengadilan banding itu diperkirakan terkait sejumlah perkara perdata Tommy yang belum selesai. Di antaranya perkara Vista Bella Pratama dan PT Timor.
Tim pengacara Tommy yang dikoordinatori O.C. Kaligis belum memberikan tanggapan. Telepon maupun pesan singkat melalui handphone-nya tidak dijawab. Namun, sebelum sidang perdana digelar pada 15 Desember 2008 lalu, Kaligis optimistis bandingnya bakal diterima.
Seperti diketahui, sidang banding di Guernsey itu digelar menyusul permohonan yang diajukan Garnet. Banding terkait dengan putusan royal court of guernsey (pengadilan tingkat pertama) membekukan uang perusahaan senilai 36 juta euro di BNP Paribas, Inggris, hingga 23 Mei 2009. Permohonan pembekuan aset Garnet itu lantaran pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata seperti Vista Bella Pratama dan Supersemar. Langkah pembekuan itu penting jika Tommy nanti kalah dan tidak bisa memenuhi nilai ganti kerugian. (fal/agm)