Kejakgung Kalah Lawan Tommy
Minggu, 11 Januari 2009 – 12:05 WIB
''Intinya, permohonan banding mereka (Garnet, Red) diterima. Jadi, pembekuan uang itu dicabut," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda di Jakarta kemarin (10/1).
Putusan itu sekaligus menambah rekor kejaksaan yang selalu gagal ''menyentuh" Tommy. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memenangkan Tommy atas dua kasus perdata melawan kejaksaan. Yakni, kasus ruilslag (tukar guling) PT Goro Batara Sakti -bahkan, Bulog selaku pemberi kuasa diwajibkan membayar Rp 5 miliar kepada Tommy. Kasus lainnya adalah gugatan Tommy terhadap menteri keuangan atas simpanan dana Rp 1,3 triliun milik PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri. Dalam kasus pidana, kejaksaan juga baru saja menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus korupsi Badan Penyangga Pemasaran Cengkih (BPPC) dengan tersangka Tommy.