Kejakgung Periksa Saksi Korupsi Pesawat Latih
Selasa, 04 Juni 2013 – 23:02 WIB
Kasus ini bermula saat Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan dua unit link simulator pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Pembayaran proyek pengadaan alat-alat yang nilainya mencapai Rp 138,8 miliar itu telah lunas pada 14 Desember 2012 lalu. Namun, jumlah pesawat yang ada ternyata hanya enam unit.
Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen di STPI, Arwan Aruchyat dan seorang PNS dari STPI, IGK Rai Darmaja.(gir/jpnn)