Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:41 WIB
Dalam kasus itu, selain Yohanes, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Yaitu, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, serta dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. (fal/nw)