Kejakgung Tahan Dirjen AHU Depkumham
Tokoh Antikorupsi Ikut Jadi TersangkaJumat, 07 November 2008 – 02:21 WIB
Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen dari total akses fee menjadi bagian PT SRD. Sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman. Dari porsi 10 persen itu, 40 persen diterima Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Di antaranya, Dirjen AHU Rp 10 juta per bulan, Sesditjen AHU Rp 5 juta per bulan, direktur Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat Rp 1,5 juta per bulan. (fal/kim)