Kejaksaan Abaikan Rekomendasi Tim 8
Jumat, 20 November 2009 – 05:39 WIB
Secara tersirat, Hendarman pun mengusik independensi Tim 8. Dia lantas mencontohkan saat dirinya berhadap-hadapan dengan Adnan Buyung Nasution saat masih aktif sebagai pengacara. Ketika itu katanya, klien Adnan terlibat kasus korupsi. Hendarman yang jadi JPU menuntut sang klien 20 tahun penjara. Tapi, Adnan meminta kliennya bebas. "Ternyata malah divonis seumur hidup," kata Hendarman, yang lantas disambut tawa sejumlah peserta sidang.
Kata Hendarman, yang berhak menentukan alat bukti cukup atau tidak cukup adalah kejaksaan, bukan Tim 8. Penyidik di Bareskrim Mabes Polri bertugas mengumpulkan alat bukti dan menggali semua informasi. Alat-alat bukti itu kemudian disusun oleh kejaksaan agar bisa dibawa ke pengadilan. Jaksa yang meramu semua alat bukti itu. "Yang menentukan bahwa kasus itu bisa lanjut atau tidak, ya, jaksa," katanya.