Kejaksaan Agung Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi
Sebelumnya, Jaksa agung digugat oleh oleh Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II ke PTUN Jakarta pada Selasa (12/5), salah satunya Maria Katarina Sumarsih, ibu BR Norma Irmawan, korban penembakan Tragedi Semanggi, 13 November 1998.
Kuasa hukum penggugat, Trioria Pretty mengatakan selama persidangan terungkap bahwa perbuatan Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan sekadar kutipan biasa melainkan kebijakan. Hal itu karena diucapkan dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR.
Apalagi dalam persidangan, kata Pretty, saksi dari Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pernyataan Jaksa Agung adalah perbuatan matang yang telah dipersiapkan terlebih dahulu dan diketik dalam laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR.
Sebagai sebuah kebijakan, menurutnya, pernyataan tersebut memiliki konsekuensi seperti ketidakpastian hukum bagi korban dan keluarga korban.
"Kedua, tidak diungkapnya kasus ini meniadakan tanggung jawab negara atas pembunuhan TSS (Trisakti, Semanggi I-II) dan melanggengkan impunitas di Indonesia," ucap Pretty.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari keberatan administratif yang telah disampaikan keluarga korban, didampingi oleh Advokat dari LBH Jakarta, kepada Jaksa Agung pada 13 Februari 2020. Namun, dalam surat balasan tertanggal 19 Februari 2020, Jaksa Agung tidak ingin mencabut pernyataannya. (dil/jpnn)