Kejaksaan Agung Belum Berhenti Mencari Tersangka Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menetapkan lima tersangka korupsi terkait investasi JS Saving Plan, serta reksadana dan saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang diduga telah merugikan negara triliunan rupiah itu.
“Untuk menentukan seorang sebagai tersangka tentu perlu kajian, perlu analisis yang tajam berdasarkan fakta hukum yang kami dapat. Kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan selalu ada,” kata Adi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
Hanya saja, Adi mengaku tidak bisa dengan tergesa-gesa menyatakan si A maupun B sebagai tersangka, karena tahapanan penetapan seseorang itu cukup panjang. “Kami takut keliru menentukan tersangka,” ungkap mantan direktur penyidikan kejagung itu.
Sejauh ini, Kejagung telah 130 saksi dari internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, juga telah meminta keterangan dua ahli. Sebanyak 13 orang telah dicekal. Lima tersangka sudah dijerat.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.
Adi mengatakan pihaknya akan terus memeriksa saksi untuk merumuskan seperti apa peristiwa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus Jiwasraya ini. Selain itu, hal ini juga untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka yang sudah dijerat. “Semua rangkaian perbuatan akan kami ungkap secara keseluruhan,” tegas Adi. (boy/jpnn)