Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad
"Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst, maka bisa disebut sebagai kejahatan lingkungan hidup," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Yogyakarta, Gandar Mahojwala mengatakan yang menjadi permasalahan yaitu karena beach club tersebut bakal dibangun di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
"Bupati sendiri tahu bahwa lokasi tersebut adalah Kawasan Konservasi Geologi. Tidak seharusnya bupati sebagai pejabat negara menemani proses seremoni atau muncul wacana seolah-olah mengizinkan, padahal proyek tersebut belum lolos izin dan sangat rawan merusak KBAK dan fungsi karst dalam sistem air," kata Gandar.
Untuk itu, menurutnya sudah seharusnya aparat penegak hukum mengawasi seluruh proses, bukan hanya karena rencana pembangunan beach club tersebut sedang menjadi sorotan publik atau melibatkan sosok Raffi Ahmad.
"Tapi karena proyek ini berisiko merusak Kawasan Konservasi, dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan akan permanen dan berkepanjangan, serta ada keterlibatan bupati dalam proses perizinan yang belum clear," kata dia.
Meskipun demikian, pihaknya yakin jika perizinan secara administrasi untuk usaha pariwisata terhadap pembangunan beach club tersebut belum dikeluarkan.
"Kami meyakini yang disebut sebagai ‘izin dari bupati’ adalah izin informal, bukan izin administratif untuk usaha pariwisata," lanjutnya.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan terkait dengan adanya perizinan-perizinan proyek yang dinilai tidak layak dan dapat merusak lingkungan serta sumber mata air.