Kejaksaan Agung Gak Mampu? Sini, KPK Siap Garap Maruli
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menghormati penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan pemberian suap kepada Dirdik Jampidsus Maruli Hutagalung. Dia pastikan bahwa KPK tak berencana mengambil alih kasus tersebut.
Indriyanto mengatakan, meski informasi mengenai transaksi haram itu awalnya didapat penyidik KPK, bukan berarti bisa seenaknya mengambil alih. "Ini masalah etika kelembagaan. Itu (suap Maruli) kan terkait kasus bansos yang menjadi otoritas Kejaksaan Agung," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Jumat (20/11).
Sejak kemarin Kejaksaan Agung sudah mulai menggarap kasus Maruli dengan meminta keterangan yang bersangkutan langsung. Bersamaan tim dari Kejaksaan Agung juga meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di KPK.
Meski begitu, tambah Indriyanto, KPK sesuai fungsinya akan terus memantau penanganan perkara Maruli. Jika nanti pihak Kejaksaan Agung merasa tak mampu lagi mengembangkan kasus, KPK siap turun tangan.
"Jadi kalau ada kendala baru di korsup (koordinasi supervisi) ke kami," pungkasnya.
Maruli disebut-sebut pernah menerima uang Rp 500 ribu dari Otto Cornelis Kaligis selaku pengacara pribadi Gatot Pujo Nugroho. Uang panas tersebut diduga sebagai pelicin agar Gatot tidak dijerta dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.
Informasi itu awalnya disampaikan istri Gatot, Evy Susanti kepada penyidik KPK dalam sesi pemeriksaan. Dia mengaku dapat laporan dari mulut Kaligis langsung perihal pemberian tersebut.
Belakangan Evy mengulangi lagi kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikot Jakarta. Namun hingga saat ini baik Evy dan Gatot bersikukuh tak memerintahkan Kaligis memberi uang ke Maruli. (dil/jpnn)