Kejaksaan Agung Garap Direktur Tertib Niaga Kemendag Terkait Kasus Importasi Tekstil
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Dirjen Bea Dan Cukai.
Hari ini, Kamis (16/7), tim dari Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi
Mereka yang diperiksa antara lain, Direktur PT Insani Mandiri Lestari Tjing Ful alias Elna, pengelola apartemen Pangeran Jayakarta Andreas D Meza, dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Sihar Dadjopan Pohan.
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Menurut dia, tim penyidik juga berusaha menggali fakta tentang prosedur yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI dan bagaimana pelaksanaan di lapangan.
Lebih lanjut disampaikannya, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
"Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkas dia.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam) dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).