Kejaksaan Agung Geledah 2 Kantor Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021, Senin (21/3) kemarin.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3).
Adapun lokasi penggeledahan yaitu di Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
"Penyidik melakuka penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," katanya.
Sementara untuk lokasi kedua, di Direktorat Impor pada Kemendag RI. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone), dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor terkait impor besi baja.
"Ada uang tunai, sebanyak Rp 63.350.000 di situ disita juga," katanya.
Sementara untuk lokasi ketiga sampai kelima dilakukan di kantor beberapa perusahaan, di antaranya Kantor PT Intisumber Bajasakti, Jakarta Utara. Dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dan dilakukan penyitaan terhadap, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.