Kejaksaan Agung Kumpulkan Rp 30 M dari Lelang Kapal Milik Tersangka Korupsi ASABRI
jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa pihaknya telah melelang 17 unit kapal yang disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri atas nama tersangka HH. Lelang digelar Rabu 30 Juni 2021 dihadiri oleh calon peserta lelang sebanyak 22 orang.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 dilaksanakan lelang benda sitaan terhadap 17 unit kapal melalui e-Auction open bidding,” kata Leonard dalam keterangan persnya, Kamis (8/7).
Hasil lelang, 5 unit kapal berhasil terjual. Di antaranya, Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kota Samarinda yang ditawarkan dengan harga limit Rp 8.090.000.000. Kapal tersebut terjual dengan harga Rp 8.190.000.000.
“Kemudian Kapal Barge ARK 06 yang ditawarkan dengan harga limit Rp 8.300.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp 11.500.000.000,” kata Leonard.
Berikutnya, Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp 2.250.000.000.
Kapal keempat jenis Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000 dan terjual dengan harga Rp 2.754.000.000.
Terakhir, unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE ditawarkan dengan harga limit Rp 1.780.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp 2.492.000.000.
“Dari 5 unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal tidak ada peminat,” terang dia.