Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Agung Pastikan Dakwaan 13 MI Disusun secara Cermat

Rabu, 18 Agustus 2021 – 18:08 WIB
Kejaksaan Agung Pastikan Dakwaan 13 MI Disusun secara Cermat - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyusunan surat dakwaan terhadap 13 Manajer Investasi atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah dilakukan secara profesional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut menyusun dakwaan itu secara cermat dan teliti.

"Dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipetanggungjawabkan oleh penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/8).

Leonard mengacu pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak berkaitan dengan materi dakwaan yang disusun. Dalam hal ini, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terhadap dakwaan Jaksa.

Hanya saja, kata Leonard, hakim menilai bahwa proses tersebut batal demi hukum karena dinilai penyusunan dakwaan 13 berkas perkara manajer investasi itu tak perlu digabungkan.

Dia merincikan, Jaksa telah merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menyusun surat dakwaan. Jaksa beranggapan, penggabungan surat dakwaan dalam satu berkas dilakukan agar persidangan sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

"Boleh kita bayangkan, ketika satu saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa, itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain itu juga akan memakan waktu," jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menuturkan bahwa Jaksa telah merujuk pada ketentuan dalam pasal 141 huruf c KUHAP.

Dimana, beleid itu Penggabungan dakwaan ke dalam satu surat, kata Bima, sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP. Beleid itu menjelaskan bahwa beberapa tindak pidana yang tidak memiliki sangkut paut satu dengan lainnya tapi ada hubungannya, perlu digabungkan demi kepentingan pemeriksaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyusunan surat dakwaan terhadap 13 Manajer Investasi atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close