Kejaksaan Agung Pastikan Dakwaan 13 MI Disusun secara Cermat
Kemudian, diatur juga dalam Pasal 143 ayat (2) KUHP dimana Jaksa memiliki kewenangan untuk menggabungkan berkas perkara sesuai dengan penilaian-penilaian yang dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap.
"Bahwa putusa sela pengadilan tindak pidana korupsi tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan," kata dia.
Bima mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas lengkap dari putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin (16/8) kemarin. Nantinya, JPU akan mempelajari berkas itu untuk menentukan sikap lanjutan.
Setidaknya, kata dia, ada dua skenario yang dapat ditempuh Jaksa untuk menyikapi putusan sela itu.
Pertama, Jaksa dapat melimpahkan kembali dakwaan itu ke pengadilan atau mengajukan keberatan dan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi. Bima menjelaskan perlawanan hukum tersebut telah digariskan dalam Pasal 156 Ayat (3) KUHAP.
"Kami simpulkan bahwa penuntut umum akan menentukan sikap apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali, atau melakukan upaya hukum mengan mengajukan keberatan," ucapnya.
Hakim, dalam sidang yang digelar Senin (16/8) mengabulkan eksepsi tersebut sehingga dakwaan terhadap seluruh terdakwa menjadi batal demi hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain. (dil/jpnn)