Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB
Didiek menjelaskan, sesuai undang-undang, Kejagung berhak memperoleh laporan hasil analisis dari PPATK. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, maka pihak kejaksaan bisa melakukan penyelidikan. "Sebenarnya tidak hanya Kejagung, KPK juga bisa. Jadi, semua penegak hukum berkoordinasi," katanya.
Namun, jelas Didiek, hingga kemarin, Kejagung belum menerima LHA dari PPATK yang terkait dengan transaksi mencurigakan perwira polisi. "Tidak ada, jadi LHA belum ada di tangan kami," katanya.