Kejaksaan Agung Sindir Cara OTT KPK
Kamis, 14 April 2016 – 15:17 WIB
Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 di pasal 8 ayat 5 jelas disebutkan apabila jaksa dalam melaksanakan tugasnya diduga melakukan tindak pidana maka yang berhak melakukan pemanggilan, penangkapan dan pemeriksaan harus seizin Jaksa Agung. (Mg4/jpnn)