Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari dan Kapal Tanker Terkait Kasus ASABRI
Rabu, 10 Februari 2021 – 23:27 WIB
Para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: