Kejaksaan Agung Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa 10 unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam.
Pemusnahan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, 10 unit kapal pencuri ikan berbendera Vietnam terdiri dari delapan unit Kapal merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna, dan 2 unit kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun.
"Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/3).
Delapan kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum banding sebanyak enam dan di tingkat kasasi sebanyak dua perkara.
Sedangkan dua barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kariman dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.
Rencananya cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan tersebut dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang.
"Namun karena hanya tujuh unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan satu unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya delapan unit kapal," kata Leonard.