Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangaka Korupsi Sistem Haji Terpadu
jpnn.com - JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) pada Kementerian Agama tahun anggaran 2010 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 52,773 miliar. Ketiga tersangka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial ZAS, panitia pengadaan MM dan Direktur PT Berca Herdayaperkasa (PT BHP) berinisial LWH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum saat dikonfirmasikan membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Siskohat pada Kemenag tahun anggaran 2010 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 52,773 miliar. ”Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan, untuk lebih lanjutnya akan diberitahukan nanti,” kata M Rum, Minggu (4/9) lalu.
Kasus berawal dari pengadaan Siskohat untuk mengefesienkan anggaran dan mempermudah penyelenggaran haji. Namun, nyatanya Siskohat ini sendiri terjangkit virus korupsi. Ditemukan inefisiensi anggaran negara sebesar Rp 43,332 miliar. Serta dugaan adanya mark-up harga yang merugikan negara hingga Rp 3,507 miliar.
Dan pengadaan perangkat Siskohat fiktif yang mencapai sebesar Rp 5,662 miliar berikut denda keterlambatan yang nilainya mencapai Rp 245,509 juta. Sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 52,773 miliar.
Praktik korupsi ini terjadi karena minimnya pengetahuan dari pihak pemberi kerja kepada rekanan. Sehingga pihak rekanan yang juga memiliki pengetahuan minim terkait aplikasi sistem, melakukan berbagai kecurangan.
Proyek ini juga dinilai menghabur-hamburkan uang negara, karena di beberapa daerah sudah ada yang memiliki aplikasi Siskohat sendiri. Hal ini juga membuktikan, bahwa panitia pengadaan tidak memiliki data yang jelas mengenai daerah-daerah yang sudah dan belum memiliki Siskohat. Bahkan, aplikasi yang dimiliki daerah mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi dari aplikasi Siskohat di Kemenag pusat. (ydh/dil/jpnn)