Kejaksaan Anggap Seno Dijebak
Sabtu, 19 Februari 2011 – 04:55 WIB
Nah, dalam amplop coklat yang disita penyidik tertera tulisan Rp 50 juta. Maka merebaklah kabar jumlah uang yang ada dalam uang tersebut sama seperti yang tertera. Namun hingga kini KPK belum merilis berapa sebenarnya uang yang ada di dalam amplop tersebut. "(KPK) terbuka dong. Masyarakat kan perlu tahu. Jangan dibilang Rp 50 juta ternyata bukan Rp 50 juta," tutur mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu.
Marwan juga menilai KPK telah melakukan pembiaran terjadinya kejahatan. Sebab orang yang nyuap Seno tidak ikut ditangkap. Tak kunjung ditangkapnya sang penyuap juga semakin menguatkan Seno telah dijebak. Kata dia, siapapun yang telah menjebak Seno bisa diperkaran secara pidana. Karena telah melanggar pasal 56 Ayat 2 KUHP yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan kesempatan melakukan kejahatan kalau bisa dicegah. (kuh)