Kejaksaan Bakal Garap Sekda Cirebon terkait Kasus Tanah
jpnn.com - CIREBON - Kejaksan Negeri (Kejari) Cirebon bersemangat menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadana tanah di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Pascamenahan dua tersangka yakni Kabiro Administrasi, Umum, dan Kemahasiswaan Drs Ali Hadiyanto MSi dan Rektor IAIN Syekh Nurjati Prof Dr Maksum Muhtar MA, rencananya, kejaksaan bakal langsung tancap gas dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati di Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kota Cirebon.
Sumber Radar Cirebon (Grup JPNN.com) menyebutkan, Kejaksaan mulai tancap gas terhitung tanggal 5-9 Januari 2015 yang akan maraton melakukan memeriksa terhadap saksi-saksi terkait dengan pengadaan tanah IAIN, karena mereka disinyalir tahu persis tata cara pengadaan tanah.
Yang menarik dari rencana pemeriksaan ini, Sekda Kabupaten Cirebon Drs Dudung Mulyana Msi juga akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Sekda rencananya akan dipanggil antara hari Selasa, Rabu atau Kamis lusa,” katanya.
Tidak hanya itu, BPN sebagai instansi yang berwenang dalam hal penerbitan sertifikat tanah juga akan dimintai keterangan perihal tata cara pengadaan tanah yang berkaitan untuk kepentingan umum.
“Ya lihat saja nanti,” ujarnya singkat
Sementara itu, Kasi Intel, Agus Budiarto SH MH saat dikonfirmasi membenarkan perihal rencana Kejaksaan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.