Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 18:37 WIB
Menurut Marwan, pengeyampingan pasal awal di penyidikan oleh jaksa tak masuk kategori pelanggaran. "Tapi kalau seperti kasus Gayus, yang seharusnya da pasal korupsi tapi nggak masuk, itu baru pelanggaran," kata dia, memberikan contoh kasus korupsi yang kini tengah dihadapi jaksa Cirus Sinaga.
Irzen meninggal di kantor Citibank saat mengurus pembengkakan utang dari tadinya Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Saat bernegosiasi, Irzen terjatuh kemudian meninggal. Kejadian ini berujung dengan ditetapkannya tersangka dari penagih utang yakni Arief Lukman, Donal Haria, serta Boy Anto. (pra/jpnn)