Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Belum Mau Copot Cirus

Senin, 31 Januari 2011 – 22:22 WIB
Kejaksaan Belum Mau Copot Cirus - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga memang sudah menyandang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Tambunan. Meski demikian, Cirus belum dikenai tindakan tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebab, Cirus baru bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa. Sedangkan pemberhentian yang bersifat final baru dilakukan jika di pengadilan Cirus terbukti bersalah memalsukan rentut dan dijatuhi kukuman yang berkekuatan tetap alias inkracht.

Hal ini dikemukan Wakil Jaksa Agung Darmono, menyusul pemeriksaan lanjutan terhadap Cirus oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1). Aturan tersebut, lanjut Darmono, tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Selama masih jadi tersangka, sesuai PP itu tentunya belum bisa diberhentikan. Terus dia (Cirus) baru bisa kita berhentikan tetap jika sudah ada putusan tetapnya (inkracht)," kata Darmono.

JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga memang sudah menyandang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Tambunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close