Kejaksaan Bentuk Satgas Pengamanan Investasi dan Usaha
Pembubaran itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-345/A/JA/11/2019 tertanggal 22 November 2019. “Jadi, TP4 sudah tidak ada lagi,” katanya.
Namun, lanjut Burhanuddin, pembubaran TP4 bukan berarti kejaksaan berhenti mendukung pelaksanaan program pembangunan karena berdasar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Korps Adhyaksa diamanatkan untuk tetap terlibat dalam proses pembangunan.
Selain itu, juga turut serta menciptakan kondisi yang mendukung pengamana pelaksanaan pembangunan dalam rangka wujudkan masyarakat adil makmur berdasar Pancasila.
Secara institusional, kata dia, kejaksaan telah memilki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen yang memiliki tugas fungsi melakukan pengamanan pembangunan strategis.
Berbeda dengan TP4, Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen lebih fokus dan selektif dalam tugas fungsinya, dan tidak terlibat langsung dalam proses yang bersifat teknis.
“Harapannya, agar tidak terjadi penyimpangan aparatu kejasksaan dalam lingkup tugas dan fungsinya,” pungkas pria yang karib disapa Pak Bur itu. (boy/jpnn)