Kejaksaan Bentuk Satgas Pengamanan Investasi dan Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Korps Adhyaksa mendukung penuh program pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Untuk mendukung itu, dirinya mengaku sudah memerintahkan kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri di seluruh Indonesia untuk memonitor peraturan-peraturan daerah yang bersifat menghambat investasi.
“Kejaksaan juga telah menindak tegas pungutan liar perizinan investasi,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 19 Desember 2019. Isinya, mengatur dukungan kejaksaan kepada BPKM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia.
“Kejaksaan juga secara khusus membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Usaha,” ujarnya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa didampingi Ketua Komisi III DPR Herman Herry dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni itu.
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung itu menjelaskan Satgas akan bekerja mendorong penyelesaian hambatan investasi, bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan organisasi lain berkaitan dengan investasi dan usaha tersebut.
“Kejaksaan juga telah membuka hotline dan pelayana terpadu satu pintu setiap kejati yang akan menerima laporan dalam proses investasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan sudah membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung.