Dia dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara, berikut denda minimal Rp 50 juta sampai maksimal sebesar Rp 1 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Argandiono,