Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda

Selasa, 05 Juli 2011 – 20:20 WIB
Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda - JPNN.COM
Dia dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara, berikut denda minimal Rp 50 juta sampai maksimal sebesar Rp 1 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Argandiono,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close