Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
Senin, 07 Juni 2010 – 08:32 WIB
"Karena dua perkara ini kontradiktif, tunggu persidangan Anggodo dululah. Setidak-tidaknya sampai pada pemeriksaan saksi-saksi. Kejagung harus bijak," ujarnya ketika dihubungi kemarin (6/6). Dari pemeriksaan saksi, lanjut Tumpak, bisa ditelusuri sejumlah fakta terkait perkara yang menjerat Bibit dan Chandra. Pasalnya, perkara Anggodo dan Bibit-Chandra saling berkaitan. Beberapa saksi dalam sidang Anggodo juga menjadi saksi di perkara Bibit-Chandra. Jika terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam persidangan Anggodo dengan tuduhan yang ditujukan pada Bibit-Chandra, maka Kejagung harus melakukan pemeriksaan tambahan.
"Kalau keterangan saksi Anggodo berbeda dengan keterangan Bibit-Chandra, sudah selayaknya jaksa tidak yakin. Sehingga, jaksa peneliti harus melakukan pemeriksaan tambahan," kata mantan Jaksa itu.