Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
Senin, 07 Juni 2010 – 08:32 WIB
Lewat pemeriksaan tambahan, kata dia, Jaksa bisa menentukan untuk melakukan dua hal, yakni tetap mengajukan perkara ke persidangan atau menerbitkan SKPP jilid II. Jika bukti yang diperoleh ternyata tidak memenuhi, maka Jaksa bisa mengajukan SKPP jilid II. Namun, SKPP tersebut harus memiliki dasar yang kuat. "Dasarnya ya tidak cukup bukti, jangan sampai alasan sosiologis jadi dasar. Tapi, kalau memang alat buktinya dianggap memenuhi, ya silahkan maju ke persidangan," katanya.
Soal kemungkinan terburuk pemberhentian sementara Bibit-Chandra, Tumpak mengatakan, hal tersebut tidak akan menjadi kendala yang berarti. Dua pimpinan KPK yang tersisa, yakni Haryono Umar dan Mochammad Jasin masih bisa memimpin hingga masa jabatan keduanya berakhir. "Dua pimpinan KPK cukup untuk memimpin KPK, jika memang Bibit-Chandra dinonaktifkan," ujarnya.
Tumpak juga optimis, Haryono dan Jasin yang merupakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, mampu memimpin di ranah penindakan. Dia menuturkan, di bawah pimpinan, masih ada sejumlah deputi dan direktur yang akan membantu tugas pimpinan. "Jadi dua pun masih cukup. Tapi meski hanya dua, harus berani, jangan tiarap saja di bawah meja," lanjut dia.