Kejaksaan: Briptu Ahmad Rusdi Ngotot ke Pengadilan
Rabu, 04 Januari 2012 – 16:38 WIB
JAKARTA - Kejaksaan memastikan kasus pencurian sandal yang dialami bocah AAL di Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa dilanjutkan hingga ke pengadilan karena ada desakan dari pelapor, Briptu Ahmad Rusdi. Karena kasusnya pidana murni bukan delik aduan, kasus ringan ini akhirnya berakhir di pengadilan. Pernyataan kejaksaan ini bertolak belakang dengan tanggapan kepolisian yang menyebut bahwa orang tua AAL-lah yang ngotot untuk dibawa ke pengadilan. "Sejak P18 - P19 (pemberkasan) kita (jaksa) sudah minta diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat barangnya kecil, pelakunya juga anak-anak. Tapi ini bukan delik aduan dan pihak korban bersikeras bawa kasus ini ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung Noor Rachmad, yang menggelar konferensi pers khusus terkait hal ini di kantornya Rabu (4/1).
Ditegaskan pula, sampai sekarang kasus yang membelit AAL masih dalam proses persidangan belum sampai putusan. Memang benar sesuai dakwaan jaksa, lanjut Noor, perbuataan AAL tersebut membuatnya terancam hukuman maksimal sampai penjara 5 tahun. "Jadi sidangnya masih tahap mendengar keterangan saksi-saksi," jelas Noor.
JAKARTA - Kejaksaan memastikan kasus pencurian sandal yang dialami bocah AAL di Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa dilanjutkan hingga ke pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Siapa Dia?
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menaker Ida Sebut Instruktur Merupakan Motor Penggerak Cetak Tenaga Kerja Berdaya Saing
Rabu, 26 Juni 2024 – 12:36 WIB - Humaniora
Begini Cara Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika di Indonesia
Rabu, 26 Juni 2024 – 12:08 WIB - Hukum
Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:15 WIB - Lingkungan
Bertemu Penasihat Senior Presiden AS, Menteri Siti: Tindak Lanjuti Kerja Sama RI-AS untuk Penguatan Ambisi Iklim
Rabu, 26 Juni 2024 – 10:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas 2027, Waduh
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB - Sepak Bola
Inggris Terhindar dari Neraka Grup Atas Bagan EURO 2024, Denmark Ketemu Jerman
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:14 WIB - Seleb
Angelina Sondakh Menangis Mengenang Momen Pertunangan Aaliyah Massaid
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:47 WIB - Jatim Terkini
Dindik Jatim Matangkan Keterampilan Siswa, Gandeng Instruktur Profesional
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:34 WIB - Olahraga
EURO 2024: Prancis Gagal Juara Grup, Deschamps Ungkap Penyebabnya, Ternyata!
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB