Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan: Briptu Ahmad Rusdi Ngotot ke Pengadilan

Rabu, 04 Januari 2012 – 16:38 WIB
Kejaksaan: Briptu Ahmad Rusdi Ngotot ke Pengadilan - JPNN.COM
Sesuai instruksi Jaksa Agung Basrief Arief, dalam menuntut jaksa harus mempertimbangkan hati nurani atau tak selalu terpaku pada aspek hukum. Tapi juga latar belakang pelaku dan aspek lain. "Misalnya kenapa dia mencuri dan apa yang dicuri," kata mantan Kajati Gorontalo ini.

Namun Noor menolak memastikan apakah pimpinan kejaksaan telah memerintahkan pada jaksa agar mengajukan tuntutan bebas terhadap perkara AAL. "Saya tak bisa berandai-andai. Yang pasti bukan hanya aspek hukumnya yang kita pertimbangkan," tegas Noor.

Penjelasan Noor ini berbeda dengan keterangan kepolisian sehari sebelumnya. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, kepolisian sudah berulangkali meminta orangtua AAL agar menyelesaikan kasus ini dengan membina AAL. Tapi justru orangtua AAL dan pengacaranya tetap meminta diproses hukum termasuk pula memproses anggota kepolisian yang menganiaya AAL ke Propam. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan memastikan kasus pencurian sandal yang dialami bocah AAL di Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa dilanjutkan hingga ke pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close