Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes

Senin, 21 November 2011 – 07:17 WIB
Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes - JPNN.COM
Modus para tersangka adalah dengan membuat penetapan harga perkiraan sendiri. Mereka tidak mengacu pada aturan tender proyek sehingga ditemukan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak kerja. Sayang, tiga tersangka tidak ditahan.

     

Mabes Polri juga ikut menangani kasus tersebut. Syamsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus serupa. Bedanya, Mabes Polri pada tahun anggaran 2009 dengan nilai Rp 498 miliar, sedangkan Kejagung tahun anggaran 2010. "Tidak ada rangkap penanganann. Nanti hasil penyidikannya digabung dan diakumulasikan ke dakwaan," katanya.

     

Hal senada diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono. Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menegaskan bahwa Mabes Polri dan Kejagung akan saling berbagai tugas. Dua lembaga penegak hukum tak akan tumpang tindih.

"Saya pastikan tidak akan ada penegak hukum menangani kasus yang sama. Tidak ada sejarahnya seperti itu," kata lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu. (aga/iro)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close