Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes

Senin, 21 November 2011 – 07:17 WIB
Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka kasus korupsi alat bantu belajar pendidikan dokter dan spesialis. Mereka bakal tak bisa berkutik untuk kabur ke luar negeri.

     

"Kami sedang memproses cekal untuk mereka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta kemarin. Mantan Sekretaris JAM Pidsus itu menambahkan, cekal dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan mereka melarikan diri ke luar negeri.

     

Tiga tersangka itu adalah Kepala Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Widianto Aim, Kepala Subbag Program dan Anggaran Syamsul Bahri, dan Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung.

     

Widianto ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai ketua pengadaan. Kasus itu mencuat setelah ditemukan adanya mark up pada pengadaan alat bantu belajar bagi dokter di rumah sakit pendidikan senilai Rp 417 miliar. Bantu Marpaung ikut dijerat karena dia merupakan pemenang tender.

     

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close