Kejaksaan Curiga Ada Unsur Korupsi Merpati China
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:36 WIB
Pada 7 Juni 2006, Merpati menindaklanjuti kesepakatan itu dengan mengusulkan harga pesawat sebesar USD 11,6 juta per unit. Total harga 15 unit sebesar USD 174 juta. Pembelian pesawat ini menggunakan pinjaman dari Bank Exim Cina dengan pola pembayaran selama lima tahun oleh jaminan Pemerintah Indonesia.
Kejaksaan mulai menyelidiki kasus itu setelah pesawat MA 60 jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat, menewaskan seluruh penumpangnya. Saat diperiksa JAM Pidsus, Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan bahwa tidak ada intervensi siapapun dalam pengadaan merpati.
Dia juga menangkis tuduhan bahwa saat masih menjabat, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menolak pengadaan 15 pesawat terbang itu. Dalam dokumen pengadaan yang dia serahkan kepada penyelidik, tidak ada penolakan JK.(aga)