Kejaksaan dan Kepolisian Kalahkan KPK
Rabu, 04 Agustus 2010 – 19:05 WIB
Agus menjelaskan, potensi kerugian negara yang terjadi pada 176 kasus itu, rinciannya, yang ditangani kejaksaan pada 137 kasus potensi kerugian negaranya mencapai Rp1,576 triliun, yang ditangani kepolisian dari 25 kasus sebesar Rp327,513 miliar, dan yang ditangani KPK dari 14 kasus, senilai Rp 198,86 miliar.
Mengenai minimnya jumlah perkara korupsi yang ditangani KPK, Agus menjelaskan, hal itu wajar terjadi karena jaringan KPK kalah luas dibanding kejaksaan dan kepolisian. "Dua institusi tersebut (kejaksaan dan kepolisian) merupakan instansi vertikal yang terstruktur hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga idealnya tentu harus lebih dari segi kuantitatif," terangnya.