Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Dilarang Sita Buku

Rabu, 13 Oktober 2010 – 22:44 WIB
Kejaksaan Dilarang Sita Buku - JPNN.COM
JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU 16/2004 Tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf c yang menyoal kewenangan pengawasan peredaran buku oleh Kejaksaan Agung.

Akan tetapi, menurut Taufik Basari kuasa hukum pemohon, hal tersebut bukanlah permasalahan. Pasalnya, Undang-Undang yang menjadi pegangan utama telah dibatalkan oleh MK.

“MK memang menyatakan seluruh isi UU 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 sementara pasal 30 ayat (3) huruf C UU Kejaksaan masih berlaku. Lain memang, frasanya adalah pengawasan,” kata Taufik (13/10).

Menurut Taufik, latar belakang kenapa UU Kejaksaan ikut di Uji Materiilkan adalah lebih karena Kejaksaan Agung menafsirkan pengawasan itu sebagai kewenangan untuk melarang.

JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close