Kejaksaan Dilarang Sita Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 22:44 WIB
Seperti diketahui, MK mencabut kewenangan penyitaan dan pelarangan buku oleh pemerintah. Pencabutan kewenangan itu berlaku sejak UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dibatalkan MK. (wdi/jpnn)