Kejaksaan Dituding Langgar KUHAP
Jumat, 24 Februari 2012 – 16:02 WIB
Nyatanya, kejaksaan tetap memaksakan dengan mengajukan kasasi dan parahnya didukung MA dengan menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 8 Oktober 2010. Tak puas, giliran Parlin melawannya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.
Yang jadi persoalan, amar putusan PK tak menyebut penghukuman yang harus dieksekusi. Tak kalah anehnya lagi, pada 25 Januari 2012, JAM Pidum memerintahkan Kejati Kalsel untuk mengeksekusi (menahan) Parlin. Namun karena isi putusan PK tak jelas, akhirnya Kajati Kalsel mengirim surat permintaan fatwa ke MA.
"Keadilannya dimana, jika sesuatu yang sudah berdasarkan prosedur dan hukum, tetap dipaksakan menjadi hal yang salah. Hukum di Indonesia makin tak jelas, dan hanya berpihak pada kepentingan penguasa," sindirnya. (pra/jpnn)