Kejaksaan Dituding Langgar KUHAP
Jumat, 24 Februari 2012 – 16:02 WIB
![Kejaksaan Dituding Langgar KUHAP Kejaksaan Dituding Langgar KUHAP - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Kejaksaan dituding tak profesional dalam menangani perkara penambangan liar (ilegal mining) eksplorasi tambang batubara di kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketidakprofesionalan kejaksaan, dibuktikan dengan memaksakan diri mengajukan kasasi dan memohonkan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas murni Pengadilan Negeri Banjarmasin. Perkara yang dipersoalkan tersebut atas nama Parlin Riduansyah, Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT). Bukan hanya tak profesional, dalam kasus yang tengah membelit dirinya itu, Parlin menuding ada keterlibatan mafia hukum. Alasannya, secara sadar dan terencana kejaksaan telah melanggar Pasal 224 KUHAP. Dimana putusan PN Banjarmasin tertanggal 19 April 2010 yang menjatuhkan vonis bebas murni atas dakwaan eksplorasi lahan di kawasan hutan, malah dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi.
Padahal, lanjut Parlin, pasal 224 KUHAP dengan tegas melarang upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas murni. "Saya dinyatakan hakim tak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan jaksa. Kedudukan, martabat dan nama baik saya harus dipulihkan," kata Parlin, Jumat (24/2).
Sebagai perusahaan yang sah, tambah dia, pekerjaan yang dilakukan SBT atas dasar izin Bupati Kota Baru Nomor 454/97.a/KP/D.PE tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi pada 23 Januari 2003. Keputusan ini kemudian diperkuat Keputusan Bupati Kota Baru Nomor 545/31.I/KP.D.PE tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi tanggal 15April 2003 yang berada di areal budi daya tanaman tahunan dan perkebunan.
JAKARTA - Kejaksaan dituding tak profesional dalam menangani perkara penambangan liar (ilegal mining) eksplorasi tambang batubara di kawasan hutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Kasus Meninggalnya Afif, Irjen Suharyono Siap Transparan
Rabu, 26 Juni 2024 – 22:24 WIB - Humaniora
Mobil Tangki BBM Terbakar di Tol Dipadamkan Tak Lebih dari 2 Jam
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:51 WIB - Hukum
Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:29 WIB - Humaniora
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:23 WIB - Kriminal
Kronologi Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Ruko Maskrebet Palembang
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:24 WIB - Hukum
Kapolri Rotasi Jabatan Kadiv Propam, Syahardiantono Jadi Komjen
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:21 WIB - Jabar Terkini
Rombongan Orang Berpakaian Dinas Kabur Seusai Makan di Sebuah Restoran di Kota Depok
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:00 WIB - Kriminal
Motif Pegawai Koperasi yang Dibunuh Nasabah di Palembang Terkuak, Warga Ungkap Fakta Terbaru
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:52 WIB