Kejaksaan Dituding Perlambat Eksekusi 116 Terpidana Mati
Kamis, 16 Agustus 2012 – 00:44 WIB
Seperti diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, hingga Mei 2012 lalu terdapat 116 terpidana mati yang siap dieksekusi. Namun Kejaksaan tak bisa langsung mengeksekusi karena harus menunggu habisnya upaya hukum, serta kebutuhan atau permintaan khusus terpidana seperti ingin bertemu keluarga untuk terakhir kali. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai sengaja memperlambat pelaksanaan eksekusi terhadap 116 terpidana mati. Upaya tersebut dapat dilihat dari terus