Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor
Selasa, 22 Mei 2012 – 19:12 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganggap karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tak perlu memuat soal perintah penahanan lagi.
Sementara Komisi Hukum DPR RI dan beberapa pakar hukum dengan tegas menyebut jika putusan tak jelas diantaranya tak menyebut perintah penahanan, otomatis batal demi hukum sesuai bunyi Pasal 197 ayat 2 KUHAP.
JAKARTA- Kejaksaan mengaku gamang untuk mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat. Alasannya, salinan putusan yang seharusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Soal Rencana Elektrifikasi Moda Transportasi Massal di Bandung Raya, Dirut KAI Bilang Begini
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 12:35 WIB - Humaniora
RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 11:49 WIB - Tokoh
Majalah Time Sebut Prabowo Catat Sejarah Dunia sebagai Presiden Terpilih
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 10:14 WIB - Humaniora
Cuaca Hari Ini, BMKG Sebut Hujan Bakal Guyur Sejumlah Kota Besar
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 10:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Update Jumlah Pelamar PPPK 2024, Banyak Honorer Berkecil Hati gegara Salah Informasi, duh
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Ratusan Organisasi Relawan Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Menjelang Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Diktator Baik
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 07:03 WIB - Jabar Terkini
Kronologis Anggota Damkar Depok Gugur Saat Bertugas, Sempat Meminta Istirahat
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 08:35 WIB - Tokoh
Majalah Time Sebut Prabowo Catat Sejarah Dunia sebagai Presiden Terpilih
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 10:14 WIB