Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD
Dicekal, Hartono Tanoe Berobat ke SingapuraJumat, 09 Januari 2009 – 07:19 WIB
Keterangan Hartono dinilai penting. Sebab, pengakuan Yohanes Waworuntu, dirut PT SRD yang menjadi tersangka, menyebutkan dirinya dipaksa oleh Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, hutang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar lunas.
Marwan mengaku tidak tahu kapan persisnya adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu berobat ke Singapura. Pasalnya, Hartono telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung sejak 24 Desember 2008 lalu. ”Kita akan cek di imigrasi, apa dia keluar sebelum pencekalan. Kalau sesudah pencekalan itu kan aneh,” terang mantan Kapusdiklat Kejagung itu.