Kejaksaan Geledah Kantor PT SRD
Dicekal, Hartono Tanoe Berobat ke SingapuraJumat, 09 Januari 2009 – 07:19 WIB
Layanan Sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 juta. Namun biaya itu tidak masuk kas negara. Dalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Selain Yohanes, empat lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. (fal)