Kejaksaan Kejar Buron Kasus Penyelewengan Dana Retribusi Rp1,3 M
jpnn.com - TAMIANG LAYANG – Teja Kurnia Bin Kuntoro yang menjabat Direktur PT Puspita Alam Kurnia (PAK) pada 2008 – 2009, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tamiang Layang. Pasalnya, Teja yang telah menjalani vonis penjara selama empat tahun kurungan tersebut, hingga saat ini belum juga mengembalikan uang ganti rugi ke kas negara sebesar Rp1,3 miliar.
Dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (13/12), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tamiang Layang Sigit Sugiarto SH mengungkapkan, Teja Kurnia sulit dijumpai maupun berpindah-pindah dan seakan ingin lepas dari tanggung-jawab.
Dijelaskan Sigit, pencarian Teja tidak berhenti hanya sampai disitu. Pihaknya juga mendapat informasi tentang keberadaanya yang masih masuk wilayah Kalsel yakni Pelaihari.
“Tapi saat baru-baru ini disambangi, yang bersangkutan juga tidak berada ditempat dan diketahui telah pindah ke daerah Sumatera," tambahnya.
Sekarang, lanjut Sigit, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi bersama pihak kejaksaan di daerah lain apabila mengetahui keberadaan Teja yang saat ini masih buron.
“Semoga dalam waktu yang tidak lama, Teja dapat ditangkap untuk diproses kembali,” harap Sigit.
Untuk diketahui, beberapa tahun lalu Teja Kurnia Bin Kuntoro tersangkut kasus penyelewengan dana retribusi yang ditarik dari para penambang di Kabupaten Barito Timur selama satu tahun yakni 2008 - 2009 sebesar Rp 1,3 miliar. Teja merupakan pengelola dari retribusi jasa angkutan jalur houling eks Pertamina dengan menggunakan perusahaan PT PAK.
Dalam perjalanannya Teja telah melalui proses eksekusi pada tahun 2013 lalu. Namun sayang, saat usai mejalani hukum pidana kurungan, hingga saat ini bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan uang kerugian ke kas negara tersebut alias melarikan diri.(log/jpnn)