Kejaksaan Pastikan Tudingan Triomacan Tak Terbukti
Terkait Dugaan Marwan Effendy Gelapkan Barang Bukti Kasus BRIJumat, 31 Agustus 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tudingan Muhammad Fajriska Mirza alias Boy bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy terlibat penggelapan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI), tak terbukti. Bahkan Kejagung juga tidak menemukan pelanggaran administrasi terkait dugaan penggelapan barang bukti itu. “Tidak ada masalah, positif,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (31/8). Hanya saja, mantan Kajati DKI ini menolak menjelaskan apa dasar yang digunakan tim khusus kejaksaan yang diketuai dirinya dan beranggotakan JAM Intelijen dan JAM Pidana Khusus tersebut.
“Keterangan lengkapnya akan saya jelaskan (nanti). Antara rekening yang disita dengan yang disetorkan,” tambah Darmono.
Dia juga meyakini kesimpulan tersebut tak akan jauh berbeda dengan penelusuran yang dilakukan KPK atas laporan Boy. “Nggak apa-apa. Hasilnya nanti kita serahkan ke sana (KPK). Dilengkapi di sana, kan kita harus fair. Silakan dicek karena sudah lengkap,” tambah Darmono.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tudingan Muhammad Fajriska Mirza alias Boy bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy terlibat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:02 WIB - Humaniora
Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:50 WIB - Hukum
Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:21 WIB - Hukum
Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini
Jumat, 03 Mei 2024 – 05:31 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Jumat, 03 Mei 2024 – 04:58 WIB - Olahraga
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Singa Mesopotamia Terkam Garuda Muda
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:38 WIB - Olahraga
Indonesia Gagal Juara 3 Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Menilai...
Jumat, 03 Mei 2024 – 06:21 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2024 Indonesia Vs Thailand, Cek Susunan Pemain
Jumat, 03 Mei 2024 – 06:12 WIB