Kejaksaan Periksa Hartono Selasa
Tim Pengacara Belum Pastikan Penuhi PanggilanSabtu, 03 Januari 2009 – 03:04 WIB
Keterangan Hartono tersebut dinilai penting. Sebab, dalam keterangannya, Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar lunas. Hartono yang juga bos PT Bhakti Investama tersebut juga telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung. (Jawa Pos, 25/12/2008).
Kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel mengaku belum mengetahui adanya panggilan tersebut. Namun, dia menuturkan, jika dipanggil, Hartono akan memenuhinya. ’’Bisa tidak hadir dengan alasan-alasan yang sah,’’ katanya Jumat (2/1) malam.