Kejaksaan Periksa Hartono Selasa
Tim Pengacara Belum Pastikan Penuhi PanggilanSabtu, 03 Januari 2009 – 03:04 WIB
Dalam keterangan sebelumnya, Hotma menolak adanya kerugian negara dalam sisminbakum. Sebab, pemerintah belum membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal PNBP biaya akses sisminbakum. Sementara itu, menurut kejaksaan, kasus
sisminbakum diperkirakan merugikan negara Rp 400 miliar. Hotma juga memprotes status cekal terhadap Hartono.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, kerugian negara dalam sisminbakum saat ini masih dalam proses audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, hasil penghitungan sementara, angkanya sudah mencapai Rp 380 miliar.
Dalam layanan pengurusan status badan hukum melalui sisminbakum, setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan hingga Rp 1,35 juta. Namun, di antara jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negara. Total biaya akses masuk ke rekening PT SRD dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen.
Menurut kejaksaan, biaya akses tersebut seharusnya termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Layanan sisminbakum berlaku sejak 2001.